KOMPASTV - Sementara, hanya berselang dua bulan setelah mengklarifikasi hartanya, eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK mengungkap akal-akalan Andhi Pramono dalam menyembunyikan gratifikasi yang diterimanya dari pengusaha.
KPK menyangkakan Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.
Saksikan selengkapnya di : https://youtu.be/W4g3VQUX0cU
Saksikan pula program Laporan Khusus setiap Selasa jam 21.30 WIB di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425308/kpk-resmi-tahan-eks-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-laporan-khusus